A1news.co.id | RIAU || Polsek Kerumutan bersama Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Sari Lembah Subur (SLS) memasang sejumlah spanduk larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (4/8/2025).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung lancar tanpa hambatan. Spanduk bertuliskan “Stop Kejahatan Terhadap Lingkungan, Dilarang Membakar Hutan dan Lahan” dipasang di titik-titik strategis seperti jalan desa dan pusat aktivitas warga.
Kapolsek Kerumutan, IPDA Ali Shodiq, S.Psi, mengatakan aksi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap meningkat saat musim kemarau tiba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Membakar hutan dan lahan itu tidak hanya merusak alam, tapi juga merupakan tindak pidana,” ujar IPDA Ali.
Pihak kepolisian berharap dengan pemasangan spanduk ini, warga semakin sadar akan bahaya Karhutla dan ancaman hukumnya. Selain memasang spanduk, petugas juga melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara kepolisian, perusahaan, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengantisipasi bencana asap di wilayah rawan.