A1news.co.id | RIAU || Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan kembali melaksanakan patroli rutin di wilayah rawan kebakaran, Senin (4/8/2025). Kegiatan ini juga dirangkai dengan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.
Patroli dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, menyasar dua titik lokasi di Jalan Lingkar Ujung dan Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Tatit Rizkyani Hanafi, S.T.K., S.I.K menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan edukatif kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, yang kerap menjadi pemicu utama Karhutla di wilayah Riau.
“Melalui patroli dan sosialisasi langsung di lapangan, kami ingin membangun kesadaran warga akan bahaya membakar hutan dan lahan, baik dari sisi lingkungan, hukum, maupun kesehatan,” tegas Kapolsek.
Patroli yang dilaksanakan oleh personel UKL Regu II Polsek Pangkalan Kerinci tersebut berlangsung aman dan lancar. Tidak ditemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran selama giat berlangsung. Warga yang ditemui di lapangan pun memberikan respons positif dan menyatakan dukungannya terhadap upaya pencegahan Karhutla.
“Kami siap mendukung imbauan dari kepolisian. Membakar lahan itu memang cepat, tapi dampaknya bisa panjang, apalagi kalau sampai merambat ke kebun tetangga,” ujar salah seorang warga.
Selain menyampaikan Maklumat Kapolda Riau, personel di lapangan juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran lahan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan patroli Karhutla ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, terutama di musim kemarau yang rawan kebakaran.