Way Kanan – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 7, Subholding Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengatasi aktivitas tambang emas ilegal yang merangsek ke lahan Kebun Karet Tulung Buyut Afdeling Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Manajemen PTPN I Regional 7 telah bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan di Kantor Pemkab Way Kanan untuk membahas penanganan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Pertemuan dipimpin Sekretaris Daerah Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Kabag Hukum, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta pejabat terkait lainnya, Pada Rabu (30/7/2025).
Sekda Machiavelli mengapresiasi langkah proaktif PTPN I Regional 7. Menurutnya, persoalan tambang ilegal memiliki dampak sistemik terhadap kehidupan masyarakat. Dalam diskusi, Pemkab Way Kanan dan PTPN I Regional 7 saling bertukar data dan informasi terkait kondisi lapangan, dampak kerusakan, serta aspirasi masyarakat.
“Permasalahan tambang ilegal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Penanganannya perlu disusun milestone agar progres jelas dan tidak berulang,” ujarnya.
Kasubbag Aset PTPN I Regional 7, Azwar, menjelaskan bahwa penambang awalnya beroperasi di lahan warga, namun kemudian meluas ke lahan milik perusahaan. “Mereka menggerus tanah dan menumbangkan tanaman karet kami. Ketika dihalau, tetap melanjutkan aktivitas. Kami memilih koordinasi dengan pemerintah dan aparat hukum untuk penanganan,” ujarnya.
Azwar menegaskan bahwa PTPN I Regional 7 memilih pendekatan persuasif dan humanis, mengingat perusahaan hidup berdampingan dengan masyarakat sekitar. “Kami menjaga harmoni sosial karena masyarakat adalah pagar sosial perusahaan. Kami percayakan penyelesaian kepada aparat penegak hukum dan pemerintah di semua tingkatan,” tambahnya.
Ia juga mengimbau agar para penambang menghentikan aktivitasnya, mengingat kegiatan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. “Kami tidak akan berhenti. Saat ini masih diupayakan langkah hukum yang tepat, terukur, dan tidak destruktif,” tegasnya.