Kota Langsa – Dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Langsa kembali melaksanakan penindakan dan pemusnahan barang ex penindakan di bidang kepabeanan, Selasa,12 Agustus 2025.
Penindakan bermula pada hari Sabtu, tanggal 09 Agustus 2025 oleh Satgas penyelundupan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, Karantina Aceh dan Sumut, Polri, dan BAIS TNI berdasarkan informasi akan adanya pemasukan dan pembongkaran barang impor ilegal dari Thailand tujuan Aceh Tamiang dan akan diangkut menggunakan mobil minibus Hitam menuju Medan.
Terhadap informasi yang diterima, Tim satgas melakukan patroli darat di sekitar Wilayah Aceh Tamiang.
Setelah melakukan patroli pada Jalan Lintas Seumadam di Kabupaten Aceh Tamiang sebuah mobil minibus Hitam yang terlihat mencurigakan melintas ke arah Medan.
Tim Satgas segera melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut tersebut. Kemudian Tim Satgas berhasil melakukan penghentian sarana pengangkut, dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut tersebut ditemukan dua orang inisial RY (42) dan RN (39) dan muatan yang diduga dari kegiatan impor ilegal.
Terhadap satu unit sarana pengangkut dan terduga dua orang serta muatan dibawa ke KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut ditemukan tujuh koli barang berisi Unggas Hidup diduga Burung Poksay Hongkong dan diduga Burung Cica Daun Dahi Emas yang diduga berasal dari kegiatan impor ilegal.
Dengan perkiraan nilai barang Rp.528.300.000 dan perkiraan potensi kerugian negara Rp.134.585.000.
Penindakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima penanganan perkara ke Tim Gakkum Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sumatera Utara pada Hari Senin, 11 Agustus 2025 untuk penelitian lebih lanjut.
Di hari berikutnya, Selasa, 12 Agustus 2025 telah dilakukan pemusnahan bertempat di Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu sesuai UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan rincian 5 (lima) koli total 138 ekor didominasi sakit dan mati diduga burung Poksay Hongkong dan 2 (dua) koli total 141 ekor didominasi sakit dan mati diduga burung Cica daun dahi emas.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini langkah penting dalam menjaga integritas dan membangun sinergitas Bea Cukai.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan barang ilegal dalam mewujudkan asta citra Presiden sebagai salah satu unit task force ekonomi dengan harapan masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal,” pungkasnya.