A1news.co.id | RIAU || Suasana halaman Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, tampak berbeda pada Kamis pagi (14/8/2025). Ratusan warga berkumpul sejak pukul 09.30 WIB untuk menghadiri Operasi Pasar Pangan Murah yang digelar Polres Pelalawan bekerja sama dengan Bulog. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digelar serentak di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Latedara, S.I.K., hadir langsung membuka kegiatan pasar murah tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa operasi pasar ini ditujukan khusus untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. “Operasi pasar ini sudah kami laksanakan sebelumnya di Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kerinci. Hari ini giliran Pangkalan Kuras. Semoga ini bisa sedikit meringankan beban masyarakat di tengah harga pangan yang fluktuatif,” ujar AKBP John.
Adapun komoditas yang dijual dalam pasar murah kali ini adalah beras SPHP sebanyak 1.200 karung (masing-masing 5 kg) dengan harga Rp65.000 per karung, dan minyak goreng kemasan “Minyak Kita” sebanyak 760 liter seharga Rp16.000 per liter. Warga tampak antusias dan antre dengan tertib sejak pagi.
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat Polres Pelalawan, seperti Kabag SDM KOMPOL Handoko Sujarianto, Kabag Log KOMPOL Sahardi, Kasat Binmas AKP Edi Hariyanto, serta Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata. Dari unsur Forkopimcam, hadir perwakilan Camat Pangkalan Kuras Ridawati Erma, M.Si., serta perwakilan Danramil 04 Pangkalan Kuras, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai organisasi lokal.
Dalam sambutannya, Ridawati menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Pelalawan dalam menyelenggarakan pasar murah ini. “Kami berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu, mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau,” ucapnya.
Salah satu tokoh masyarakat, Yusuf, juga menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut. Ia menilai kolaborasi antara Polri dan Bulog merupakan langkah konkret dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Kegiatan pasar murah ini juga diisi dengan sesi ramah tamah dan dialog terbuka antara Kapolres Pelalawan dengan tokoh-tokoh masyarakat. Dalam forum itu, sejumlah pertanyaan kritis muncul, mulai dari penerapan kasus tipiring (tindak pidana ringan) hingga persoalan izin penimbunan tanah atau galian C.
Ketua Paguyuban Minang, Alhadar, menyoroti keresahan masyarakat terhadap pelaku tipiring yang sering kali tidak ditahan. Hal senada disampaikan Ketua Paguyuban Jawa, purnawirawan AKP H. Turmin, yang mempertanyakan kelanjutan hukum bagi pelaku yang mengulangi tindak pidana.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres John menjelaskan bahwa batasan kasus tipiring telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2012, di mana pencurian di bawah nilai Rp2.500.000 dianggap sebagai pelanggaran ringan dan pelakunya tidak dapat ditahan, kecuali jika pelanggaran diulang setelah vonis pertama.
“Kami di kepolisian hanya menjalankan hukum yang berlaku. Tidak bisa serta-merta menahan pelaku tanpa dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Isu lain yang mencuat adalah soal aktivitas penimbunan tanah untuk pembangunan tempat ibadah yang acapkali terhambat oleh aturan galian C. Tokoh masyarakat Yusuf mempertanyakan sikap pemerintah terhadap kegiatan tersebut.
Kapolres menyampaikan bahwa perizinan penimbunan memang menjadi domain pemerintah daerah, namun ia berkomitmen untuk menyuarakan aspirasi masyarakat tersebut kepada Pemkab Pelalawan. Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menambahkan bahwa kegiatan galian C dan penimbunan tetap harus mengantongi izin sesuai peraturan perundangan, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Rinaldi Parlindungan, menyebut bahwa kegiatan pasar murah ini berjalan lancar dan kondusif hingga siang hari, dengan pengawasan personel Polsek dan Polres Pelalawan.
“Masyarakat sangat antusias dan tertib. Hingga saat ini operasi pasar masih berlangsung, dan bahan pokok yang dijual terserap dengan cepat,” pungkas Rinaldi.
Dengan mengangkat aspek stabilisasi harga sekaligus menjadi ajang dialog antara masyarakat dan aparat penegak hukum, kegiatan ini dinilai mampu memperkuat sinergi sosial antara institusi negara dan warga. Sebuah model pendekatan humanis yang patut diapresiasi.