A1news.co.id | RIAU || Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Pangkalan Lesung melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 15 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB, di Desa Tanjung Kuyo, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
Dipimpin oleh Aipda Roni Candra bersama dua personel lainnya, yaitu Aipda Nurkamal dan Aipda Irsal, tim patroli menyasar wilayah yang dianggap rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan dilakukan selama satu jam, mulai pukul 13.00 hingga 14.00 WIB.
Selain patroli, petugas juga melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat sekitar tentang maklumat Kapolda Riau yang melarang keras pembukaan lahan dan hutan dengan cara membakar. Hal ini penting agar masyarakat memahami bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik tersebut, baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat luas.
Selama pelaksanaan patroli, situasi berlangsung aman dan kondusif tanpa ditemukan titik api. Warga setempat menunjukkan kesadaran tinggi terhadap bahaya Karhutla dan menyambut positif upaya kepolisian dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan.
Tidak ditemukan kendala berarti selama kegiatan berlangsung.
Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Lambok Hendriko, S.H menyatakan, bahwa upaya pencegahan Karhutla akan terus dilakukan secara intensif demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.
“Kita terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain merusak lingkungan, hal ini juga membahayakan jiwa dan kesehatan,” tegas Lambok.