A1news.co.id | RIAU || Dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kerumutan melaksanakan patroli serta sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Dua personel Polsek, yakni Bripka Dedy Kurniawan dan Briptu Tri K. Harahap, S.H, turun langsung menyambangi daerah rawan terbakar dan berdialog dengan warga untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya pembakaran lahan.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan.
“Kami terus mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain berbahaya, hal itu juga dapat menimbulkan sanksi hukum,” ujar Kapolsek Kerumutan Ipda Muhammad Ali Sodiq, S.Psi.
Patroli yang berlangsung hingga pukul 10.00 WIB ini tidak menemukan adanya titik api maupun asap. Situasi dinyatakan aman dan terkendali, dengan respons masyarakat yang dinilai cukup baik terhadap himbauan yang disampaikan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan edukatif yang terus dilakukan Polsek Kerumutan guna menekan potensi Karhutla menjelang musim kering.