A1news.co.id | RIAU || Dalam upaya mendukung pemberantasan pungutan liar, Polsek Kerumutan melaksanakan sosialisasi Saber Pungli kepada masyarakat, Rabu pagi (27/08/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Sosialisasi yang digelar pada pukul 09.00 WIB ini menyasar warga di wilayah hukum Polsek Kerumutan. Personel Unit Yanmas secara langsung menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungli oleh oknum manapun, baik di sektor pelayanan publik maupun di lingkup lainnya.
“Pungutan liar adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami mengajak warga untuk ikut serta mengawasi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui praktik semacam ini,” ujar salah satu petugas di lokasi kegiatan.
Selain penyuluhan verbal, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk pungli yang sering terjadi serta langkah-langkah melaporkannya. Masyarakat pun menyambut baik kegiatan ini dan mengaku merasa lebih percaya diri untuk berperan aktif dalam menjaga integritas pelayanan publik.
Kegiatan berlangsung hingga pukul 09.30 WIB dalam situasi yang aman dan tertib. Polsek Kerumutan berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi bersama masyarakat dalam menciptakan wilayah yang bersih dari pungli.