Kota Langsa – Pemberhentian dan pengangkatan seorang kepala dusun (Kadus) bahagia pada Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro, telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme berlaku, Jum’at (19/09/2025).
Hal itu dikatakan oleh Pj Geuchik Gampong Karang Anyar, Hartama SSTP, saat dikonfirmasi awak media, lagian pemberhentian kadus tersebut pihaknya lakukan sesuai dasar permintaan warga.
Berikut isi alasan warga dusun bahagia membuat petisi secara tertulis untuk minta kepala dusun diganti;
Pertama, Karena tidak menerima warga yang ingin berkurban di dusun bahagia. Kedua, Lebih mendahulukan kepentingan keluarga dan kelompoknya dalam pembagian bantuan. Ketiga, Arogan dalam memimpin dan mengintimidasi warga apalagi tidak sepaham dengan dirinya.
“Lampiran petisi turut ditandatangani 50 warga dusun bahagia. Mekanisme telah kita lakukan sesuai Qanun no 5 tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong,” jelasnya.
Hartama menambahkan, Kadus Bahagia pun pernah melakukan penyalahgunaan wewenang, tanpa sepengetahuan Pj Geuchik Ia dengan beraninya membuat surat memakai Kop dan Stempel Gampong, namun dia yang tandatangan suratnya.
“Sebelum dilakukan pergantian Kadus tersebut, pihaknya pun telah melakukan konsultasi dengan Camat dan DPMG,” ungkapnya.
Masih kata Pj Geuchik, intinya permintaan warga dusun, meminta kadusnya diganti, kalau dipertahankan juga tidak ada kenyamanan antar warga dan kadus.
Dengan kadus baru nanti sama-sama kita lakukan pengawasan kinerjanya, baik tidaknya kedepan tetap kita awasi dan pembinaan serta evaluasi jika kadus yang baru tidak mengabdi kepada masyarakat terutama dusun bahagia, pungkasnya.