Kota Langsa – Beberapa warga dusun bahagia Gampong Karang Anyar merasa belum puas hasil pertemuan dengan Camat Langsa Baro, mereka kembali mendatangi Kantor Desa menemui Pj Geuchik.
Kehadiran sejumlah warga tersebut disambut baik oleh Pj Geuchik Gampong Karang Anyar Hartama SSTP bersama Wakil TPG Wandi dan TPG Dusun Ida serta Babinsa Supriadi, Senin (22/09/2025).
Dalam pertemuan tersebut Pj Geuchik melakukan mediasi dengan menjelaskan mekanisme yang telah diatur sesuai peraturan yang berlaku.
“Jadi perlu saya sampaikan bahwa persoalan ini sudah selesai dan perihal ini notabenenya cukup diselesaikan di Gampong, tanpa harus ke Camat apalagi ke Walikota,” tegas Pj Geuchik.
Kepala Dusun yang dievaluasi juga bukan dari hasil musyawarah dan pemilihan warga dusun tersebut, tapi dari penunjukan Geuchik sebelum.

Hartama menjelaskan, bahwa sesuai pasal 15 ayat 2 Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong berbunyi Kepala Dusun bertugas sebagai pembantu Geuchik dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kewilayahannya.
Begitu juga pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Permendagri ini mengatur tentang tugas dan fungsi Kepala Dusun sebagai unsur pembantu Kepala Desa yang bertugas di bidang kewilayahan, termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Hartama pun mengajak para warga dusun bahagia untuk dapat menerima hasil keputusan yang ditetapkan, dan berikan kepercayaan kepada kepala dusun baru.
Tentunya Kadus baru memiliki semangat baru dalam mengayomi masyarakat dan dapat memberikan kenyamanan baru serta penyegaran di tengah-tengah lingkungan warga dusun bahagia Gampong Karang Anyar yang kita cintai ini bersama.
Pj Geuchik juga berharap kepada Ketua TPG agar dapat menjadi penengah dan contoh yg baik bagi warga dalam setiap persoalan di Gampong, bukan malah menjadi pemicu antar warga, apalagi sampai ikut melakukan aksi demo di depan kantor desa pada hari jumat lalu.
Seakan-akan seperti ada kepentingan pribadi lain didalamnya, pungkas Hartama.