A1news.co.id | RIAU || Dalam upaya menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Pangkalan Lesung intensif menyampaikan Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025, ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, S.H., melalui personel yang turun ke lapangan.
Personel Polsek memberikan himbauan kepada warga agar tidak melakukan pembakaran dalam mengolah lahan pertanian maupun perkebunan. Selain itu, masyarakat juga diberi pemahaman mengenai konsekuensi hukum yang akan dihadapi apabila terlibat dalam praktik pembakaran lahan, baik secara sengaja maupun tidak.
“Personel kami menyampaikan langsung Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan dan hutan. Tujuannya agar masyarakat memahami bahaya karhutla dan dampaknya terhadap lingkungan,” ujar Kapolsek Lambok Hendriko.
Dalam sosialisasi tersebut, warga diberi pemahaman bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat merusak ekosistem, mencemari udara, serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Kapolsek juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan. “Kami menghimbau agar masyarakat turut serta mencegah karhutla. Bila ditemukan pembakaran, baik disengaja maupun tidak, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif yang terus digencarkan Polsek Pangkalan Lesung menjelang musim kemarau, sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.