A1news.co.id | RIAU || Kepolisian Sektor Pangkalan Kerinci kembali menggelar patroli rutin dan sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 4 Oktober 2025, di sejumlah titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Patroli dan sosialisasi ini dipimpin oleh Ps. Panit II Samapta Polsek Pangkalan Kerinci, Aiptu C. Togi G, bersama personel UKL III Polsek. Mereka menyisir kawasan rawan karhutla seperti Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Jalan Sultan Syarif Hasyim, serta Jalan Lintas Timur Kilometer 74, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya karhutla serta pentingnya mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Aiptu Togi saat dikonfirmasi.
Maklumat Kapolda Riau yang disosialisasikan dalam kegiatan ini menegaskan larangan keras terhadap pembakaran hutan dan lahan, baik untuk keperluan perkebunan maupun aktivitas lainnya. Sosialisasi dilakukan langsung kepada warga yang bermukim di sekitar daerah rawan serta pengguna jalan yang melintas.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dini menghadapi musim kemarau.
“Dengan pendekatan humanis dan partisipatif, kami mengajak warga untuk aktif menjaga lingkungannya masing-masing,” kata Kapolsek.
Selama patroli berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan aman dan terkendali, tanpa ditemukan titik api. Tidak ada kendala berarti yang menghambat jalannya kegiatan.
Kepolisian berharap, kegiatan serupa dapat memperkuat kesadaran kolektif warga dalam menjaga kelestarian lingkungan, seiring meningkatnya risiko karhutla di wilayah Riau pada puncak musim kemarau tahun ini.