KAMPAR KIRI,a1news.co.id – Seorang pria berinisial LU (29) warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Kampar Kiri karena melakukan Penggelapan uang perusahaan PT. Rafabil Buana Mandiri lebih Rp 1,1 Milyar.
Pelaku ditangkap pada Selasa (14/10/2025) atas laporan dari korban Anton (46) ke Mapolsek Kampar Kiri.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelaku langsung kita tangkap bersama barang bukti HP dan 7 eksemplar surat berharga rekening koran Bank Sinarmas”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar.
Kejadian ini berawal dari pelaku yang bekerja di PT. Rafabil Buana Mandiri di Dusun Air Hitam Desa Sungai Lipai Kecamatan Gunung Sahilan dengan jabatan sebagai Administrasi Umum yang mengurus surat menyurat, invoice, perpajakan dan lain-lain.
Setelah itu, pada Senin (8/9/2025) sampai dengan hari Senin (13/10/2025) pelaku melakukan transaksi dari Rekening Giro milik Perusahaan yaitu Bank Sinarmas ke Aplikasi Trading milik pelaku yaitu Olymptrade sebanyak 25 kali transaksi dengan total keseluruhan Rp. 581.813.456.
Kemudian pada Senin (13/10/2025) sekira jam 02.30 wib pelaku kembali melakukan transaksi sebanyak 3 kali dari Rekening Giro milik Perusahaan yaitu Bank Sinarmas ke rekening pribadi milik pelaku yaitu Bank Central Asia (BCA) dengan total keseluruhan Rp 532.365.732 yang mana keseluruhan transaksi tersebut diatas tidak diketahui oleh Direktur Perusahaan yaitu korban.
“Sekira pukul 13.00 Wib Korban sempat menanyakan bertanya kepada pelaku mengapa uang belum masuk ke rekening perusahaan karena uang tersebut akan digunakan untuk membayarkan gaji karyawan pada tanggal 15 Oktober 2025,” terang Kapolsek.
Pelaku berdalih, uang tersebut belum belum masuk dikarenakan ada gangguan jaringan sistem, “korban pun menghubungi Bank Sinarmas menanyakan mengapa uang belum masuk ke rekening Perusahaan,” tambah Kapolsek .
Saat dilakukan pengecekan dari pihak Bank, ternyata pihak Bank Sinarmas ada pendebetan dari Rekening Giro Perusahaan ke Rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama pelaku LU.
“Saat ditanya ke Pelaku dan mengakui perbuatannya,”ujar Kompol Zuhri.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 1.114.179.188 dan melaporkan ke Polsek Kampar Kiri untuk proses lebih lanjut. “Setelah itu dilakukan penyelidikan dan alat bukti lengkap, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Pelaku langsung di tangkap dan diamankan untuk di proses lebih lanjut,”pungkas Kapolsek Kampar Kiri. (Endang.s)