A1news.co.id | RIAU || Polsek Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini digelar pada Kamis pagi, 16 Oktober 2025, di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Marzami bersama sejumlah personel Polsek Kuala Kampar, dengan sasaran masyarakat di wilayah Sungai Kelawar. Mereka menyampaikan pesan-pesan Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar serta bahaya yang ditimbulkan oleh praktik tersebut.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka hutan atau lahan dengan cara membakar, karena dampaknya sangat merugikan, baik lingkungan maupun kesehatan,” kata Aipda Marzami.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menyatakan kesepakatannya untuk tidak membakar lahan dan ikut serta menjaga wilayah mereka dari potensi kebakaran. Selain itu, kegiatan ini disebut turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian di tingkat lokal.
Kapolsek Kuala Kampar, Iptu Rian Onel, menyampaikan bahwa kegiatan berjalan aman dan lancar tanpa kendala. “Sosialisasi ini bagian dari langkah preventif agar Karhutla tidak terjadi, terutama di daerah rawan seperti Kuala Kampar,” ujar Rian.
Kabupaten Pelalawan termasuk salah satu daerah di Riau yang rawan mengalami Karhutla setiap tahun, terutama saat musim kemarau. Pemerintah Provinsi Riau bersama kepolisian dan TNI rutin melakukan patroli serta upaya penyadaran kepada masyarakat agar tidak menggunakan api dalam pembukaan lahan.
Maklumat Kapolda Riau menjadi dasar hukum dalam penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.