KUANTANSINGINGI, a1news.co.id– Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,23 gram, di Dusun Kampung Tengah, Desa Pulau Baru, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (16/10/2025) sekira pukul 15.30 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial ER (26), warga Desa Pulau Baru, Kecamatan Kuantan Tengah, yang diketahui berprofesi sebagai petani. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket sabu, alat hisap bong, kaca pirex berisi sabu, pipet sendok, plastik klip kosong, satu unit handphone merk OPPO warna merah, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., yang memimpin langsung operasi tersebut menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Pulau Baru.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Sekira pukul 15.30 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka ER (26) di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu di kamar dan di ruang tamu rumah pelaku yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk FELOZ warna kuning,” ungkap IPTU Hasan Basri.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial P, yang dikenal dengan kontak “AP” , dengan harga pembelian sebesar Rp1.500.000 untuk setengah kantong sabu.
“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amfetamin, artinya selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pengguna narkotika,” tambah Kasat Resnarkoba.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada jajaran atas keberhasilan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Kuansing dalam menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Polres Kuansing akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku pengedar maupun pengguna yang merusak generasi muda. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolres melalui Kasat Resnarkoba.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Endang.s)