A1news.co.id | RIAU || Jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Kerinci terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan melaksanakan patroli rutin di wilayah rawan serta mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, mulai pukul 10.45 WIB hingga selesai. Patroli dilakukan oleh Personel UKL I Polsek Pangkalan Kerinci di sejumlah titik rawan Karhutla, di antaranya Jalan Lingkar Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur dan Jalan Syarif Qasim, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK., M.H menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Pelalawan.
“Melalui pendekatan patroli dan sosialisasi langsung kepada warga, kami ingin mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan serta memahami sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ungkap Kapolsek.
Dalam giat tersebut, personel kepolisian menyampaikan poin-poin penting dari maklumat Kapolda Riau, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar, ancaman pidana bagi pelanggar, serta himbauan untuk segera melaporkan jika menemukan titik api.
Hasil kegiatan menunjukkan respons positif dari masyarakat. Tidak ditemukan adanya titik api di lokasi patroli dan situasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menekan angka kebakaran hutan serta lahan di wilayah Riau, yang selama ini menjadi salah satu daerah dengan kerentanan tinggi terhadap Karhutla.