A1news.co.id | RIAU || Kepolisian Sektor Pangkalan Lesung terus menggencarkan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyampaikan Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui personel Polsek yang turun langsung ke lapangan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, S.H., mengatakan, dalam kegiatan tersebut, personelnya memberikan imbauan kepada warga agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar. Hal ini dilakukan untuk menekan potensi terjadinya karhutla yang setiap tahun menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Personel kami menyampaikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, serta menjelaskan konsekuensi hukum bagi para pelaku,” ujar AKP Lambok.
Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar berpotensi merusak ekosistem, menyebabkan polusi udara, dan berdampak buruk bagi masyarakat luas, termasuk ancaman kesehatan akibat kabut asap.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami dan menyadari bahaya karhutla serta dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan,” tambahnya.
Kapolsek juga mengajak masyarakat Kecamatan Pangkalan Lesung untuk bersinergi dengan pihak kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla. Ia menegaskan, setiap kejadian kebakaran, baik disengaja maupun tidak, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan ragu memproses hukum siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, karena ini menyangkut kepentingan bersama,” tegas Kapolsek.