A1news.co.id | RIAU || Polsek Kuala Kampar aktif melakukan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025, di Parit Baru Desa Tanjung Sum, Kecamatan Kuala Kampar, sebagai upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala SPK III Polsek Kuala Kampar, Aipda Yogi Alexander, bersama personel Polsek Kuala Kampar. Sosialisasi berlangsung dari pukul 10.45 hingga 11.30 WIB dan menyasar masyarakat Kecamatan Kuala Kampar.
Dalam giat tersebut, masyarakat diberikan pemahaman tentang larangan keras membuka lahan dengan membakar serta dampak buruk Karhutla bagi lingkungan dan kesehatan. Para warga pun sepakat untuk menjaga lahan milik masing-masing agar tidak terjadi kebakaran.
Kapolsek Kuala Kampar IPTU Rian Onel, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mempererat kepercayaan warga terhadap peran Polri dalam menjaga lingkungan.
“Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam pencegahan Karhutla, dan kami akan terus melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bahu-membahu menjaga kelestarian lingkungan,” kata IPTU Rian Onel.
Kegiatan berjalan lancar dan situasi terpantau aman terkendali tanpa kendala selama pelaksanaan.