A1news.co.id | RIAU || Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, Riau, terus menggencarkan patroli di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pada Sabtu, 8 November 2025, personel Polsek Pangkalan Kerinci turun langsung ke sejumlah titik yang dianggap berisiko tinggi, sekaligus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Patroli dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan menyasar dua lokasi utama, yakni Jalan Mahjaraja Indra kilometer 74 serta Jalan Engku Raja Lela, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Tim patroli dari Unit Kegiatan Lapangan (UKL) Regu II Polsek Pangkalan Kerinci berdialog langsung dengan warga untuk mengingatkan bahaya dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., mengatakan kegiatan patroli ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan potensi munculnya titik api menjelang musim kemarau.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan lapangan, tapi juga mengedukasi masyarakat agar sadar akan dampak lingkungan dan hukum dari membakar lahan,” ujarnya.
Selama patroli berlangsung situasi terpantau aman dan terkendali, tanpa ditemukan adanya titik api (hotspot). Warga setempat disebut telah memahami risiko dan konsekuensi dari praktik pembakaran lahan yang kerap dilakukan untuk membuka kebun.
“Edukasi ini penting agar masyarakat beralih pada cara-cara yang ramah lingkungan,” kata Kapolsek.
Hingga saat ini, Polres Pelalawan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus melakukan langkah antisipatif terhadap ancaman karhutla, termasuk patroli rutin, pemasangan spanduk imbauan, serta koordinasi dengan perusahaan perkebunan di wilayah rawan terbakar.






















