A1news.co.id | RIAU || Jajaran Polsek Teluk Meranti melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Riau dan bimbingan penyuluhan (binluh) kepada masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polsek Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Minggu (9/11/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu dilakukan di kawasan perkebunan warga dan lokasi rawan kebakaran, tepatnya di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti.
Kapolsek Teluk Meranti Ipda Bobby Even, S.H., M.H mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.
Dalam sosialisasi itu, petugas juga memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran akibat kelalaian manusia.
“Kami menghimbau warga agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar, serta berhati-hati membuang puntung rokok di area perkebunan. Tindakan kecil bisa memicu kebakaran besar,” ujar Kapolsek.
Selain itu, pemilik lahan juga diminta untuk aktif menjaga dan mengawasi wilayah kebunnya agar tidak menjadi sumber api yang dapat menimbulkan bencana karhutla.






















