Kota Langsa – Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra SE mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 000.9/4892 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Selasa (11/11/2025).
SE dikeluarkan tanggal 3 November 2025 ditujukan ke Sekretaris Daerah, para staf ahli, Asisten Setda, Kepala OPD, Inspektur, Direktur RSUD, Kepala UPTD dan Kabag Setda di Kota Langsa.
Jeffry Sentana mengatakan, bahwa SE untuk melaksanakan peraturan menteri dalam negeri nomor 10 tahun 2024 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah dalam negeri dan pemerintah daerah, serta untuk keberagaman penggunaan dan jenis pakaian ASN di lingkungan Pemko Langsa.
“Penggunaan pakaian dinas perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali,” ucapnya.
Adapun jenis pakaian ASN dan PPPK sesuai dengan hari sebagai berikut;
Hari Senin dan Selasa; PNS pria, PDH warna khaki lengkap dengan atribut. PPPK pria, PDH warna khaki. PNS wanita, PDH warna khaki lengkap dengan atribut serta jilbab warna khaki. PPPK wanita, PDH warna khaki serta jilbab warna khaki.
Hari Rabu, PNS pria, PDH kemeja putih, celana warna hitam lengkap dengan atribut. PPPK pria, PDH kemeja putih dan celana warna hitam. PNS wanita, PDH kemeja putih, rok warna hitam lengkap atribut serta jilbab warna hitam. PPPK wanita, PDH kemeja putih, rok warna hitam lengkap serta jilbab warna hitam.
Hari Kamis, PDH khas daerah/batik, celana/rok warna hitam/gelap. Terkahir, Hari Jumat, pakaian muslim dan muslimah.
Jeffry Sentana menambahkan, bahwa penggunaan pakaian seragam korps pegawai republik indonesia (Korpri), digunakan pada saat upacara HUT KORPRI dan tanggal 17 setiap bulan, dengan ketentuan; ASN pria, pakaian KORPRI, celana warna hitam dan memakai peci warna hitam. ASN wanita, pakaian KORPRI, rok hitam dan memakai jilbab warna hitam.
“Sedangkan penggunaan pakaian sipil harian (PSL), pakaian sipil resmi (PSR), pakaian sipil lengkap (PSL) dan pakaian dinas lapangan (PDL) digunakan menurut kebutuhan dan atau ketentuan acara yang ditetapkan dalam undangan,” jelas Jeffry.
Lanjut Wali Kota Langsa, bahwa penggunaan pakaian Korpri dikecualikan bagi ASN pada unit kerja yang melaksanakan tugas pelayanan publik atau tugas tertentu lainnya yaitu; sebagai petugas lapangan, Satpol PP-WH, BPBD, DPMPTSP, Tenaga medis/dokter dan Satpam.
“Model dan atribut PDH yang digunakan bagi ASN sebagaimana yang telah ditentukan,” paparnya.
Ketentuan lain terkait penggunaan pakaian dinas yaitu; bagi wanita harus berpakaian sopan, tidak ketat, dan tidak menggambarkan bentuk tubuh, PDH wanita hamil menyesuaikan, bagi pria memakai tali pinggang nilon/kulit dan kaos kaki, berambut pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria, tidak mewarnai rambut yang mencolok, sepatu untuk pria dan wanita berwarna hitam, bagi pria dan wanita tidak dibenarkan memakai pakaian bahan jeans, pungkasnya.






















