A1news.co.id | RIAU ||Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Pelalawan Tahun Anggaran 2026, pada Senin (24/11/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pelalawan, H. Syafrizal SE, didampingi Wakil Ketua I, Baharudin SH MH, serta dihadiri Bupati Pelalawan, H. Zukri MM, dan Sekretaris Daerah, Tengku Zulfan SE Ak CA.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Pelalawan, H. Syafrizal, menyambut baik penyampaian dokumen KUA-PPAS APBD 2026. Ia menegaskan bahwa DPRD akan segera membahas dokumen tersebut melalui komisi-komisi terkait, dengan tujuan memastikan setiap program dan prioritas anggaran selaras dengan kepentingan masyarakat serta arah pembangunan Kabupaten Pelalawan.
“DPRD melalui komisi-komisi akan membahas KUA-PPAS untuk memastikan dokumen ini sejalan dengan aspirasi masyarakat dan visi pembangunan Kabupaten Pelalawan,” ujar Syafrizal.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi yang solid antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD menjadi kunci agar APBD 2026 tersusun secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Pelalawan H. Zukri menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, yang telah diselaraskan dengan RKPD Provinsi, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pusat, dan berbagai indikator ekonomi makro seperti inflasi, pertumbuhan PDRB, serta asumsi ekonomi daerah lainnya.
“APBD 2026 merupakan agenda pembangunan tahun pertama dalam periode RPJMD 2025–2029 sesuai visi Pelalawan Menawan,” jelas Zukri. Ia juga mengungkapkan bahwa total penerimaan dan perkiraan pembiayaan daerah tahun depan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, Pemkab akan memprioritaskan pembiayaan operasional pelayanan masyarakat dan pemerintahan, sementara belanja pembangunan fisik akan diupayakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi.
Zukri menegaskan, alokasi anggaran yang disampaikan saat ini sudah mencakup Dana Alokasi Khusus, namun Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi belum termasuk.
Jika dana tersebut diterima setelah Perda APBD 2026 ditetapkan, maka Pemkab akan menyesuaikan alokasinya melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan menyampaikannya kepada DPRD. Penyesuaian ini nantinya akan dicantumkan dalam Perubahan APBD 2026 atau Laporan Realisasi Anggaran bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD.
Dengan langkah-langkah tersebut, DPRD dan Pemkab Pelalawan menunjukkan komitmen kuat untuk menyusun APBD 2026 yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sehingga pembangunan Pelalawan dapat berjalan optimal dan berkesinambungan. (Adv)






















