A1news.co.id | RIAU ||Perkebunan sawit seluas 1.070 hektare milik Jimmy melalui CV Makmur Jaya Sentosa yang berlokasi di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, kini resmi berada di bawah kendali KSO Koptan Kampar Jaya Bersama.
Kebun tersebut sebelumnya disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada awal 2025 setelah diketahui bertahun-tahun tidak dirawat, tidak dipupuk, dan dibiarkan terbengkalai oleh pemiliknya.
Di bawah pengelolaan baru, KSO Koptan Kampar Jaya Bersama langsung melakukan perawatan optimal dan terstruktur, mulai dari pembersihan gulma, pemupukan intensif, hingga penataan kembali sistem kerja di lapangan.
Tak hanya fokus pada pemulihan produktivitas, pengelola juga menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan para pekerja yang tergabung dalam KSO Agrinas Riau.
Juru Bicara KSO Kampar Jaya Bersama, Arul Kampai, menegaskan bahwa seluruh proses penguasaan dan pengelolaan kebun dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengoptimalkan kebun ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada Agrinas dan negara yang telah mempercayakan pengelolaan kepada kami. Tidak ada lagi kebun dibiarkan rusak dan pekerja diabaikan,” tegas Arul.
Menurutnya, pengelolaan kebun ini diharapkan menjadi contoh tata kelola perkebunan Agrinas di Provinsi Riau, yang berorientasi pada kepatuhan hukum, produktivitas, dan keadilan sosial.
“Merawat kebun dan menjamin kesejahteraan pekerja adalah prioritas. Kami ingin membuktikan bahwa perkebunan Agrinas dapat dikelola secara profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Pengambilalihan ini sekaligus menandai berakhirnya praktik penguasaan kebun yang abai terhadap aturan dan perawatan, serta menjadi sinyal tegas bahwa negara hadir menertibkan kawasan dan memastikan aset perkebunan dikelola untuk kepentingan bersama.






















