A1news.co.id | RIAU ||Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan, mengamankan seorang pria atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Korban, A.M.T. (12), mengaku menjadi korban perbuatan R.J.L.G. (24), warga setempat. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, Esteria Simanihuruk, sehari setelah kejadian.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Rinaldi Parlindungan mengatakan pihaknya langsung memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti.
“Tersangka sudah diamankan dan proses hukum tetap berjalan. Kami juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban,” ujar Kapolsek, Selasa (16/12).
Kasus ini dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan untuk memastikan keadilan bagi korban.
Situasi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras dilaporkan tetap aman dan kondusif.






















