A1news.co.id | RIAU ||Kepolisian Sektor Kuala Kampar, Polres Pelalawan, melakukan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau terkait antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat Kecamatan Kuala Kampar, Kamis, 18 Desember 2025.
Kegiatan berlangsung di Kelurahan Teluk Dalam mulai pukul 10.00 WIB hingga 10.30 WIB. Sosialisasi dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Kuala Kampar Aipda Irsal bersama personel Polsek Kuala Kampar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, sebagaimana tertuang dalam Maklumat Kapolda Riau.
Imbauan ini disampaikan langsung kepada warga sebagai langkah pencegahan dini terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar.
Kapolsek Kuala Kampar Ipda Rian Onel menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan, sekaligus mendorong peran aktif warga dalam menjaga lahan milik masing-masing.
Dari hasil kegiatan, masyarakat menyatakan memahami larangan pembakaran hutan dan lahan serta sepakat menjaga lahannya agar terhindar dari kebakaran. Kegiatan ini juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.






















