A1news.co.id | RIAU ||Kepolisian Sektor Kuala Kampar, Polres Pelalawan, melakukan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Kecamatan Kuala Kampar, Senin, 22 Desember 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Teluk Dalam mulai pukul 10.05 WIB hingga 10.45 WIB. Sosialisasi dipimpin oleh Kepala SPKT III Polsek Kuala Kampar, Aipda Yogi Alexander, bersama personel Polsek Kuala Kampar.
Dalam kegiatan itu, polisi menyampaikan larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, sebagaimana tertuang dalam Maklumat Kapolda Riau. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
Kapolsek Kuala Kampar, Iptu Rian Onel, S.H., M.H., mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.
“Melalui sosialisasi ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lahannya agar tidak terjadi kebakaran serta mematuhi larangan membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Rian.
Hasil dari kegiatan tersebut, masyarakat menyatakan memahami larangan karhutla dan sepakat menjaga lahan milik masing-masing dari potensi kebakaran. Kegiatan ini juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam upaya menjaga lingkungan.






















