A1news.co.id | RIAU ||Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut, Polres Pelalawan, menggelar kegiatan Jumat Curhat sebagai bagian dari upaya cooling system dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan itu berlangsung pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di Kantin Kak Eva, Jalan Laksamana, Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut.
Kapolsek Bunut AKP Arinal Fajri memimpin langsung kegiatan tersebut bersama sejumlah personel Polsek Bunut. Hadir dalam kegiatan itu antara lain Ps Kanit Propam Polsek Bunut Aipda M. Lubis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunut dan Desa Petani Aiptu Revi, serta dua personel Unit Reskrim, Aipda Yudi dan Aipda Jepri. Kegiatan diikuti sekitar 10 orang warga setempat.
Dalam pertemuan itu, polisi menyampaikan sejumlah pesan harkamtibmas, mulai dari pentingnya menjaga ketertiban lingkungan hingga pencegahan berbagai bentuk tindak pidana. Salah satu fokus utama adalah ajakan kepada masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan melalui sistem keamanan lingkungan (siskamling).
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, maupun pencurian kendaraan bermotor,” kata Arinal saat menyampaikan imbauan kepada warga.
Selain itu, Polsek Bunut juga menekankan bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Melalui pendekatan persuasif, polisi memberikan pemahaman kepada warga mengenai dampak hukum dan sosial dari tindak pidana narkotika. Sosialisasi serupa juga dilakukan terkait maraknya praktik judi online yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.
“Pemerintah telah membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas judi online. Karena itu, masyarakat diimbau tidak terlibat dalam bentuk perjudian apa pun,” ujar Arinal.
Isu kenakalan remaja turut menjadi perhatian dalam dialog tersebut. Polisi mengingatkan masyarakat agar bersama-sama mencegah perilaku menyimpang seperti perundungan (bullying), perbuatan asusila, hingga tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Unit Binmas Polsek Bunut juga menyosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Warga diingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan tindak pidana yang memiliki sanksi hukum tegas.
Kegiatan Jumat Curhat merupakan bagian dari program Quick Wins Kapolri yang bertujuan menyerap langsung aspirasi, keluhan, dan permasalahan masyarakat terkait situasi kamtibmas. Melalui forum ini, Polri diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat dan responsif.






















