Kota Langsa – Seluruh Karyawan Kantor Regional VI PTPN IV melalui Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Basis/Unit Kantor Regional VI menyampaikan sikap terkait dinamika yang berkembang di wilayah Kebun Cot Girek dan mengharapkan upaya penyelesaian permasalahan di Kebun Cot Girek.
Selain itu, memandang bahwa pengelolaan Kebun Cot Girek oleh PTPN merupakan bagian dari pelaksanaan mandat negara dalam mengelola aset perkebunan berdasarkan alas hak yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Status penguasaan dan pengusahaan lahan tersebut merupakan hasil kebijakan negara melalui pengalihan dan penataan aset badan usaha milik negara yang dilakukan secara legal.
Aulia Ristama selaku Ketua Umum SPBUN Basis/Unit Kantor Regional VI, Kamis (22/01/2026) menyampaikan bahwa dalam praktiknya PTPN tidak hanya menjalankan fungsi usaha, tetapi juga menjalankan peran sosial melalui kemitraan dengan masyarakat sekitar, termasuk pelaksanaan program kebun masyarakat (plasma) serta berbagai program sosial dan lingkungan.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa keberadaan PTPN di wilayah Cot Girek tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat.
“Pengelolaan kebun tidak berdiri sendiri. Ada kemitraan, ada tanggung jawab sosial, dan ada hubungan keseharian antara karyawan dan masyarakat. Karena itu, kami berharap setiap persoalan dapat dilihat secara utuh dan diselesaikan secara beradab,” ujar Aulia Ristama.
Ia menambahkan bahwa dinamika yang terjadi di lapangan telah menimbulkan keresahan di kalangan pekerja, terutama terkait rasa aman dan kepastian kerja. Karyawan, kata dia, berupaya tetap menjaga situasi internal agar kondusif, namun membutuhkan kejelasan arah penyelesaian agar tekanan sosial tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Dalam kondisi saat ini, seluruh karyawan menyampaikan dukungan terhadap pandangan dan seruan sejumlah tokoh publik di Aceh Utara, termasuk Muhammad Khalis, S.IP. dan Nasrizal (Cek Bay), yang mendorong aparat penegak hukum untuk menjalankan perannya secara tegas namun proporsional. Penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga ketertiban sekaligus membuka ruang dialog yang lebih sehat.
“Stabilitas menjadi kebutuhan utama bagi pekerja dan lingkungan sekitar. Karena itu, kami berharap setiap persoalan ditangani secara terukur agar keberlangsungan kerja dan hubungan sosial tetap terpelihara,” tambah Aulia Ristama.
Menurutnya, kehadiran negara melalui penegakan hukum dan kebijakan yang terukur sangat dibutuhkan agar seluruh pihak memiliki kepastian dan pegangan yang sama. Dengan demikian, stabilitas wilayah, keberlangsungan kerja, dan keharmonisan sosial dapat tetap terjaga.
Sebagai penutup, Seluruh Karyawan Kantor Regional VI PTPN IV mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak mudah terpengaruh oleh provokasi, serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku, demi kepentingan bersama.






















