MAKASSAR – a1new.co.id Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, di pimpin Kanit Reskrim, Iptu Abd Latif.,S.Sos bersama Panit 2 Opsnal, Aipda Dedy Arseto beranggotakan 4 empat personel tim Opsnal, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian
penangkapan terduga pelaku ini berdasarkan adanya laporan polisi yang masuk ke unit SPKT Polsek Tamalate, dengan,, LP/B/45/I/2026/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, Pada bulan Januari 2026, dengan korban bernama lk. Qadri Pasinringi, (36) thn, alamat Jl. Hartaco Indah Blok AD kecamatan Tamalate kota Makassar
Setelah menerima laporan, tim Opsnal gerak cepat mendatangi lokasi di maksud dan melakukan olah TKP memeriksa rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.”
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan dari saksi, Tim kami berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku, tak membuang waktu tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Kapolsek Tamalate yang di temui awak media membenarkan hal tersebut,, “benar Tim resmob polsek tamalate telah memgamankan dua orang terduga pelaku pencurian di Kompleks Hartaco Indah Blok AD kedua terduga pelaku masing masing berinisial MD 22 Tahun warga kecamatam barombong kabupaten gowa dan EH 20 Tahun warga kelurahan balang baru kecamatan tamalate. Kota makassar.
“Lebib lanjt” kompol. H. Muh. Thamrin menambahkan, selain dua terduga pelaku, anggota juga mengamkan seorang lelakki berinisial Fr warga Jl. Leko Bo’dong kecamatan Barombong Kab. Gowa, yang berperas sebagai penada barang hasil kejahatan tersebut.

Dari tangan kedua terduga pelaku polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa peralatan” yang akan dipasang di korban, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000. Ucap kompol. H. Muh. Thamrin.
Tidak hanya itu terduga pelaku juga mentaroni salah satu rumah warga Kompleks Hartaco Indah Blok I Jl. Dg. Tata Kec. Tamalate Kota. Makassar saat kejadian rumah korban dalam keadaan kosong, mengetahui hal tersebut Pelaku melancarkan aksinya dan berhasil Masuk lewat jendela.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah pelaku kemudian mengambil Televisi di ruang tamu rumah morban milik korban Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000.
Kedua pelaku telah di amankan ke mako polsek tamalate beserta barang bukti hasil kejahatan berupa,, 1 (satu) gulungan kabel lampu LED 12 Meter
– 1 (satu) buah Lampu LED
– 1 (satu) buah TV Merk Polytron
– 1 (satu) buah rekaman CCTV pada saat pelaku beraksi.
“Saat ini kedua pelaku dan satu orang penada telah di amankan dan di serahkan ke unit reskrim polsek tamalate untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Tutup. Kapolsek tamalate. Kompol. H. Muh. Thamein. S., E. M. M.
Gun













