Ainews.co.id ,Perhentian Raja – Camat Perhentian raja Fajri Hasbi, S.STP, M.Si melaksanakan kurve atau pembersihan lingkungan sekaligus menggiatkan program Bersih bersih sampah terutama di wilayah kecamatan perhentian raja di desa kampung pinang dan lubuk sakat pada pagi rabu (04/03/2026).
Kegiatan gotong royong bersih bersih ini merupakan manifestasi dari mandat Presiden untuk menghidupkan kembali budaya bersih sebagai prioritas nasional yang wajib dijalankan secara disiplin oleh seluruh instansi pemerintah sekaligus dalam rangka menyambut Hari ulang Tahun kabupaten Kampar ke – 76 Bersama membangun Kampar di hati yang akan di pusatkan di Desa lubuk sakat .
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Perhentian Raja Fajri Hasbi,S.STP, M.Si beserta staf , sekcam , Satpol PP, para Kanit dan seluruh personil Polsek, unsur pimpinan kecamatan lainnya, kades kampung Pinang dan kades lubuk sakat,sekdes, BPD Lubuk Sakat serta tokoh masyarakat , tak lupa pula hadir pihak perusahaan PT. Eka daya .
Dari kegiatan ini Camat Perhentian Raja Fajri Hasbi,S.STP, M.Si juga mengatakan ” Dalam rangka menyambut HUT kampar dimana pusat kegiatannya akan kita laksanakan di Desa Lubuk sakat dan sekaligus menindak lanjuti instruksi presiden tentang kepedulian lingkungan dan kebersihan”. Terang Pak Camat
Kegiatan di lanjutkan dengan penghijauan sesuai dengan program Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, dengan pemberian Bibit pohon Grand Policing yang di serahkan secara simbolis oleh Camat perhentian Raja Fajri Hasbi kepada Kepala Desa Lubuk Sakat Zainudin dan juga secara simbolis dari Polsek perhentian Raja yang di serahkan Oleh Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni, S.kom kepada ketua BPD desa lubuk sakat untuk ditanami.
Di sisi lain beberapa masyarakat mengungkapkan “Kami sangat mengapresiasi kegiatan gotong royong membersihkan sampah yang dilaksanakan oleh pemerintahan kecamatan ini menjadi salah satu kegiatan pertama sejak adanya Intruksi presiden Prabowo .
Di akhir kegiatan tersebut di pasangkan spanduk yang berbunyi Larangan membuang sampah sembarangan sesuai yang di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta atau kurungan selama 15 hari. Peraturan ini didukung oleh kebijakan perlindungan lingkungan hidup lainnya. (Endang.s)













