A1news.co.id, BANGKINANG– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Kamis (05/02/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Bangkinang tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, dan diikuti oleh seluruh jajaran pejabat manajerial serta petugas pemasyarakatan. Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas sebagai wujud komitmen moral seluruh petugas dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional.
Dalam sambutannya, Kalapas Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, menegaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama ini memiliki makna strategis dalam memperkuat nilai-nilai integritas, disiplin, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
“Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama ini merupakan bentuk penguatan tekad kita semua untuk bekerja secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kejujuran dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Alexander.
Lebih lanjut, ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi momentum bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik kepada masyarakat maupun kepada warga binaan pemasyarakatan.
“Saya mengajak seluruh petugas untuk menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam bekerja, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan dapat terus terjaga dan meningkat,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, seluruh petugas Lapas Kelas IIA Bangkinang menyatakan komitmen untuk bekerja secara jujur, transparan, dan akuntabel, serta memberikan pelayanan yang prima, adil, dan berorientasi pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional. (Endang.s)






















