A1news.co.id | RIAU ||Polsek Pangkalan Lesung terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggelar patroli di wilayah rawan serta menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kamis, 5 Februari 2026.
Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Lambok Hendriko melalui Bhabinkamtibmas Desa Genduang AIPDA Nurkamal mengatakan patroli dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah munculnya titik api, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak hukum pembakaran hutan dan lahan.
“Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai risiko kebakaran hutan dan lahan serta diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dapat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum,” ujar Nurkamal.
Patroli yang berlangsung sekitar satu jam tersebut menyasar daerah rawan terbakar serta warga setempat. Selain menyampaikan larangan membakar lahan, petugas juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran.
Hasil patroli menunjukkan tidak ditemukan titik api di wilayah tersebut. Situasi selama kegiatan berlangsung dilaporkan aman dan terkendali.
Kapolsek menegaskan, kegiatan patroli dan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mencegah karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polsek Pangkalan Lesung.






















