Kota Langsa – Manajemen PTPN IV Regional VI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai dinamika dan permasalahan yang terjadi di wilayah Kebun Cot Girek secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku melalui jalur formal bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Utara.
Kasubbag Humas PTPN IV Regional VI, M Febriansyah ST MM, dalam keterangan Jumat (06/02/2026), menyampaikan bahwa dalam prosesnya, perusahaan menekankan pentingnya koordinasi satu pintu bersama Pemda setempat tanpa melibatkan pihak-pihak di luar ketentuan regulasi.
“Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap solusi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat (legal standing) serta memberikan kepastian bagi semua pihak, baik bagi perusahaan sebagai pengelola aset negara maupun bagi masyarakat sekitar,” ucapnya.
Penyelesaian Berbasis Regulasi dan Transparansi
Pihak PTPN IV Regional VI menyadari bahwa sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan instansi terkait merupakan kunci utama dalam menjaga kondusifitas wilayah.
Oleh karena itu, perusahaan secara aktif terus menjalin komunikasi dengan unsur Forkopimda untuk memetakan solusi terbaik. Beberapa poin utama yang ditekankan oleh Manajemen PTPN IV Regional VI antara lain:
Pertama, Kepatuhan pada Aturan, Segala bentuk penyelesaian perselisihan lahan atau isu sosial di Kebun Cot Girek wajib merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kedua, Koordinasi Satu Pintu, Perusahaan hanya akan melakukan negosiasi dan pengambilan keputusan melalui jalur resmi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak-pihak ketiga yang tidak memiliki wewenang hukum atau kepentingan yang sah.
Ketiga, Perlindungan Aset Negara, Sebagai anak perusahaan BUMN, PTPN IV berkewajiban menjaga aset negara di Cot Girek agar tetap produktif demi kontribusi ekonomi nasional dan daerah.
Menghindari Spekulasi Luar
Pihak PTPN IV Regional VI sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah dalam membantu memediasi permasalahan yang ada. Kami percaya bahwa melalui jalur formal, transparansi dan keadilan bagi semua pihak akan lebih terjamin.
Manajemen juga mengimbau kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang simpang siur atau upaya-upaya dari pihak luar yang mencoba memperkeruh suasana di luar koridor hukum.
Tentang PTPN IV Regional VI
PTPN IV Regional VI merupakan bagian dari Sub-holding PTPN Group yang berfokus pada pengelolaan komoditas perkebunan di wilayah strategis, dengan visi menjadi perusahaan perkebunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat luas bagi sosial-ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional.






















