A1news.co.id | RIAU ||Polsek Pangkalan Lesung terus menggencarkan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, Selasa, 10 Februari 2026.
Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Lambok Hendriko, SH, melalui personelnya menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat mengolah lahan pertanian maupun perkebunan.
Dalam sosialisasi tersebut, polisi juga menjelaskan isi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran lahan serta konsekuensi hukum bagi pelaku karhutla.
AKP Lambok Hendriko mengatakan kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami bahaya karhutla serta dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat merusak alam dan menimbulkan polusi udara yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk bersama-sama bersinergi dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap kejadian kebakaran lahan, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian.
“Apabila ditemukan kebakaran hutan dan lahan, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Lambok menutup.






















