A1news.co.id | RIAU ||Personel Polsek Pangkalan Kerinci melaksanakan patroli di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 10.10 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yakni Kelurahan Kerinci Kota dan Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Patroli dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi kebakaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya karhutla.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, SH menyampaikan bahwa patroli rutin dan sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat merusak lingkungan serta menimbulkan dampak hukum.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar dan siap siaga dalam menghadapi bahaya kebakaran hutan dan lahan, serta ikut berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian karhutla,” ujarnya.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh personel UKL I Polsek Pangkalan Kerinci tersebut menyasar masyarakat di wilayah rawan karhutla. Hasilnya, kesadaran warga meningkat dan situasi selama kegiatan berlangsung terpantau aman serta terkendali tanpa kendala.
Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.






















