A1news.co.id ,SIAK HULU – 13 Februari 2026 – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Telanai, Desa Tratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kini berada di bawah sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi ini ditengarai telah merusak bantaran dan aliran Sungai Kampar, namun hingga kini seolah tak tersentuh oleh hukum.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Berdasarkan laporan di lapangan, aktivitas pengerukan pasir dan tanah tersebut berpotensi menyebabkan abrasi parah dan pencemaran air yang mengancam kelangsungan ekosistem sungai serta kehidupan warga sekitar.
Dugaan Keterlibatan Tokoh Lokal dan Pengaturan Dana Dalam investigasi terbaru, seorang pengelola Akuari berinisial SM secara terbuka mengakui adanya struktur koordinasi lapangan untuk mengelola dana dari para “Bos Pasir”. Nama salah seorang tokoh adat atau Ninik Mamak, inisial AJ, turut disebut-sebut terlibat dalam pusaran koordinasi tersebut.
“Kami punya korlap untuk pengurusan dana dari bos pasir. Itu Ninik Mamak AJ,” ungkap SM saat memberikan keterangan kepada media. (10/2/26)
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan tokoh masyarakat yang menjadi “payung” pelindung, sehingga aktivitas tambang tersebut dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif maupun penindakan hukum.
Desakan Masyarakat kepada Penegak Hukum
Sebagian Warga Desa Teratak Buluh yang enggan di publikasikan namanya Mereka mendesak agar Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Pemerintah Kabupaten Kampar segera turun ke lapangan untuk melakukan audit lingkungan dan menindak tegas aktor-aktor di balik aktivitas pemain akuari tersebut
“Jika terus dibiarkan, kerusakan ini bersifat permanen. Kami tidak ingin anak cucu kami hanya menerima sisa sungai yang rusak dan tercemar karena pembiaran ini,” ujar salah seorang perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari dinas terkait maupun aparat penegak hukum setempat mengenai status legalitas operasi di Telanai.
Masyarakat menuntut transparansi: apakah kegiatan ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah atau merupakan praktik ilegal yang sengaja dibiarkan. (**TIM)






















