A1news.co.id ,KAMPAR KIRI TENGAH (13 Februari 2026) – Komitmen Polsek Kampar Kiri Hilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial GF (36) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, pada Kamis dini hari (12/02).
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Eka Putra ini bermula dari keresahan warga sekitar yang melaporkan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menanggapi laporan itu, Kapolsek Kampar Kiri Hilir, IPTU Ferry Curie Ambarita, segera menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan barang bukti berupa dua paket diduga sabu dengan berat 0,21 gram beserta alat pendukung lainnya,” jelas IPTU Ferry Curie Ambarita, Jumat (13/2).
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni satu unit ponsel pintar merk Vivo V27E, plastik klip kosong, dan alat sendok sabu. Dari hasil interogasi, tersangka GF mengakui kepemilikan barang tersebut.
Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine tersangka yang menunjukkan hasil positif (+) mengandung metamphetamine.
Kapolsek IPTU Ferry menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berani bersuara dan peduli terhadap lingkungannya.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat. Ini membuktikan bahwa sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci dalam memberantas narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas IPTU Ferry.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Endang.s)






















