A1news.co.id ,KAMPAR KIRI HILIR – Pengelolaan Hutan Desa di Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, kini menjadi sorotan tajam. Masyarakat setempat mulai menyuarakan kekecewaan terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan lahan seluas kurang lebih 1.500 hektar yang ditanami kayu Akasia/Eukaliptus oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).
Kekecewaan ini memuncak lantaran hasil pengelolaan hutan yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tertuang dalam RAPBDes, dinilai tidak jelas rimbanya.
“Kami sangat prihatin dengan keadaan desa ini. Coba lihat, seperti belukar yang tertinggal, tidak ada kemajuan bertahun-tahun,” Ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat memberikan keterangan.
Keluhan Dana Kompensasi dan Keterlibatan Masyarakat Informasi yang dihimpun dari tokoh adat dan narasumber warga, pada akhir tahun 2025 lalu, masyarakat hanya di berikan uang tunai sebesar Rp1 juta per Kepala Keluarga (KK) sekitar 400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah ini dianggap tidak sebanding dengan potensi hasil panen kayu yang dikelola di lahan desa tersebut.
Warga menyebutkan bahwa pengelolaan hutan dilakukan oleh LPHD yang bekerja sama dengan PT SPR (Trada), yang dikabarkan merupakan BUMD Provinsi Riau, di mana hasil panennya didistribusikan ke PT RAPP. Namun, proses penyusunan Rancangan Kerja Tahunan (RKT) hingga pembagian fee hasil panen kami tidak tau dan kami
sebagai masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah. yang hadir hanya sekelompok oknum. Kami tidak tahu berapa kas yang masuk dari LPHD ke desa,” tambah warga dengan nada kesal.
Kepala Desa Rantau Kasih, Ajisman, memberikan klarifikasinya saat ditemui di kediamannya, Kamis (15/1/2026). Ia berdalih bahwa hingga saat ini belum ada dana kas yang masuk ke rekening desa dari hasil pengelolaan hutan tersebut.
“Yang mengelola adalah LPHD karena mereka yang memiliki kewenangan dan izin. Sejauh ini desa belum terima,” ujar Ajisman. Ia juga menambahkan bahwa jika ada panen sebelumnya, itu merupakan kayu liar yang tumbuh di lokasi, bukan hasil budidaya yang masuk ke kas desa.
Lanjut nya Ajisman menyebut baru saja dilaksanakan musyawarah pencalonan Ketua LPHD yang baru di kantor desa untuk menggantikan pengurus lama.”. Pungkas nya mengakhiri
terkait peralihan kepengurusan LPHD dari yang lama ke yang baru harus ada kejelasan anggaran yang telah direalisasikan ke desa, mengingat potensi fee dari penanaman kayu tersebut ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.
Masyarakat berharap hasil dari kekayaan alam desa benar-benar digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas, bukan hanya dinikmati oleh segelintir oknum.”. Cetus warga (TIM)






















