A1news.co.id | RIAU ||Polsek Kuala Kampar melaksanakan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya, Senin, 16 Februari 2026.
Kegiatan berlangsung pukul 10.00 hingga 10.30 WIB di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Sosialisasi dipimpin Kanit Samapta Polsek Kuala Kampar Aipda Irsal bersama personel Polsek Kuala Kampar.
Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel, dalam laporannya kepada Kapolres Pelalawan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
Dalam sosialisasi tersebut, personel menyampaikan isi maklumat Kapolda Riau tentang ancaman sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan serta dampak negatif karhutla terhadap kesehatan, lingkungan, dan perekonomian masyarakat.
Hasil kegiatan menunjukkan masyarakat memahami larangan membuka lahan dengan cara dibakar serta menyatakan komitmen untuk menjaga lahan milik mereka dari potensi kebakaran.
Kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman dan terkendali tanpa kendala berarti.
Polsek Kuala Kampar menegaskan akan terus menggencarkan sosialisasi sebagai langkah preventif guna menekan potensi karhutla di wilayah Kecamatan Kuala Kampar.






















