A1news.co.id | RIAU ||Personel Polsek Pangkalan Kerinci melaksanakan patroli di sejumlah titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar, Sabtu, 21 Februari 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dini karhutla di wilayah hukum Polres Pelalawan, khususnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton menyampaikan, bahwa patroli dan sosialisasi dilaksanakan oleh personel UKL II Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin Kanit Samapta AKP Legito.
“Patroli daerah rawan karhutla dan sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar telah dilaksanakan pada Sabtu, 21 Februari 2026, pukul 10.30 WIB hingga selesai,” demikian laporan tersebut.
Adapun lokasi kegiatan meliputi Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, serta Jalan Pamong Praja, Pangkalan Kerinci Barat. Sasaran kegiatan adalah warga Kecamatan Pangkalan Kerinci dan masyarakat di wilayah yang berpotensi terjadi karhutla.
Dalam kegiatan itu, personel memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diingatkan mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Hasil dari kegiatan tersebut antara lain meningkatnya kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan. Dengan sosialisasi yang dilakukan secara persuasif, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah serta mengendalikan karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. Tidak ditemukan kendala dalam pelaksanaan patroli maupun sosialisasi.
Langkah preventif ini sejalan dengan komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, khususnya menjelang musim kemarau.






















