Makassar a1news.co.id dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di laporkan Fina Pandu Winata mandek dua tahun dan penyidikan di hentikan sepihak oleh subdit III direskrimum polda sul-sel
Fina Pandu Winata, warga kecamatan Tamalate kota Makassar, di duga menjadi korban penipuan senilai seratus enampuluh juta rupiah Rp160 juta oleh pasutri (Suami/Istri), “merasa di rugikan, Ia melaporkan perkara tersebut ke Polda Sulsel pada Tahun 2024 dengan (LP/B/131/II/2024/SPKT Polda Sulsel).
Seiring bergulirnya perkara tersebut,, selama dua tahun pelapor sempat di pertemukan dengan terlapor di ruang penyidik Direskrimum polda sul-sel untuk di lakukan Restoratif Justise (RJ) upaya mediasi tersebut di lakukan dua kali oleh pihak peyidik, yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor,
Di hadapan penyidik, terlapor mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab dengan mengembalikan uang senilai Rp160 juta sesuai yang di berikan kepadanya oleh pelapor, namun karena beralasan dananya belum mencukupi” terlapor meminta keringanan waktu, hal tersebut di setujui oleh pelapor, dan di janjikan akan di lakukan kembali mediasi lanjutan oleh pihak peyidik.
Seiring waktu berjalan pelapor dan terlapor di ketahui sering berkomunikasi via ponsel “bahkan bertemu langsung di salah satu Mall di makassar, berbagai upaya di lakukan oleh pelapor namun tak juga membuahkan hasil, begitupun dengan pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut, penyidik takkunjung memberikan kepastian kepada pelapor, hinga setahun berlalu, sehingga total waktu semenjak laporan resmi di buat telah berjalan dua tahun tanpa titik terang,
Karena merasa semakin tak menemui titik terang, komunikasi dengan terlapor pun disinyalir terputus, pelapor kemudian ber inisiatif mendatangi polda sul-sel dengan maksud ingin mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut, pada selasa 24/02/2026
Di saat itulah terungkap fakta yang memgejutkan terungkap dimana dirinya di beri tahu oleh peyidik bahwa perkara tsrsebut telah di lakukan gelar perkara, dan penyidikan tersebut telah di hentikan karena tidak di temukannya unsur pidana, justru lebih ke arah perdata.
“Saya terkejut pak” tiba tiba penyidikan di hentikan dengan dalih tidak di temukan unsur pidana,, tetapi lebih ke arah perdata, ada apa ini dengan penyidik direskrimum polda sul-sel. Ucap pelapor dengan ekpresi heran.!
“Kami tidak pernah di beritahu tentang gelar perkara tersebut, bahkan mirisnya penyidikan perkara di hentikan tanpa sepengetahuan kami sebagai pelapor, “apakah hal ini tidak menyalahi prosedur.?
“Seandainya saya tidak ke sini ka pak” untuk konfirmasi kelanjutan perkara, “saya tidak tahu kalau proses peyidikan telah di hentikan, dua tahun berjalan ini perkara pak,, tiba tiba di hentikan dengan alasan tidak di temukan unsur pidana, apakah bukti quitansi dan surat perjanjian terlapir bahkan pengakuan pelaku di hadapan penyidik masih kurang sebagai bukti.? Tegas pelapor.
Sangat di sayangkan hal ini terjadi, dimana pihak kepolisian khusunya peyidik direskrimum polda sul-sel disinyalir tidak profesional dan tidak transparan dalam penganan perkara, ketidak transparanan aparat dalam penganan perkara tentu menimbulkan asumsi lain di mata publik,
Selain itu hal tersebut tentu berpotensi menciderai citra polri di mata masyarakat, “bagaimana masyarakat dapat menaruh kepercayaan terhadap institusi polri jika masih ada oknum yang tak mematuhi SOP
Berkaitan dengan adanya kejanggalan pada perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang di laporkan oleh Fina Pandu Winata. Publik berharap propam polda sul-sel segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik subdit III direskrimum polda sul-sel guna mengungkap kejanggalan dalam penganan perkara tersebut.
Demikian pula harapan korban dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, “iya berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja dengan profesional dan transparan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat. Pungkasnya






















