A1news.co.id | RIAU ||Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan melalui kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (24/2/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Kapolsek Kuala Kampar, Rian Onel, SH, MH, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dipimpin oleh Aipda Yogi Alexander bersama personel Polsek Kuala Kampar dengan menyasar masyarakat Kecamatan Kuala Kampar.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan secara langsung isi Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak negatif karhutla, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aspek hukum bagi pelaku pembakaran.
Petugas juga mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lahan milik masing-masing agar tidak terjadi kebakaran, terutama saat memasuki musim rawan.
Dari hasil kegiatan, masyarakat dinilai telah memahami larangan membuka lahan dengan cara membakar dan menyatakan kesepakatan untuk menjaga lingkungannya dari ancaman kebakaran.
Kegiatan ini juga diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam upaya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.






















