A1news.co.id | RIAU ||Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial F (32) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Senin (23/2/2026) siang.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah RT 003/RW 004 desa setempat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim bersama personel dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman, petugas bergerak melakukan penindakan sekira pukul 13.00 WIB.
“Tim opsnal Reskrim melakukan penyergapan di pekarangan belakang rumah warga dan mengamankan seorang pria berinisial F. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek, Selasa (24/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor sekitar 0,34 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok warna hitam sebagai tempat penyimpanan, 16 lembar plastik bening kosong berbagai ukuran yang diduga untuk pengemasan, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat penangkapan.
Berdasarkan interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan dan asal-usul barang haram tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami. Tim sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, F disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kerumutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Pelalawan kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tutup IPTU Budi Santoso.***






















