A1news.co.id | RIAU ||Jajaran Polsek Kuala Kampar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau dalam rangka antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis, 26 Februari 2026.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Sosialisasi menyasar masyarakat setempat sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.
Giat dipimpin oleh Aipda Yogi Alexander bersama personel Polsek Kuala Kampar. Dalam penyampaiannya, petugas menegaskan larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar sebagaimana tertuang dalam Maklumat Kapolda Riau.
Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga lahannya dari potensi kebakaran,” ujarnya.
Dari hasil kegiatan, masyarakat menyatakan sepakat untuk menjaga lahan masing-masing agar terhindar dari kebakaran. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri dalam upaya perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali tanpa kendala berarti.






















