A1news.co.id | RIAU ||Jajaran Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, melaksanakan patroli di sejumlah wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK, menyampaikan bahwa kegiatan dimulai sekitar pukul 10.10 WIB hingga selesai, dengan menyasar sejumlah titik rawan di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Adapun lokasi patroli meliputi Kelurahan Kerinci Kota dan Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Personel Unit Kecil Lengkap (UKL) I Polsek Pangkalan Kerinci diterjunkan untuk melakukan pemantauan sekaligus memberikan imbauan langsung kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan sanksi hukum.
Sosialisasi juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.
“Melalui patroli rutin dan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran serta kesiapsiagaan masyarakat semakin meningkat dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan,” ujar Shilton.
Polsek Pangkalan Kerinci juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan, guna mencegah kebakaran meluas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman dan terkendali. Tidak ditemukan kendala berarti di lapangan.
Langkah preventif ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam mendukung kebijakan Kapolda Riau untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Pelalawan.






















