A1news.co.id | RIAU ||Personel Polsek Langgam melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat, Senin, 6 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut digelar di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Sosialisasi dilakukan oleh personel piket sebagai upaya preventif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan ini, petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun potensi sanksi hukum yang dapat dikenakan.
Polisi juga mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami risiko karhutla serta pentingnya menjaga lingkungan dari potensi kebakaran. Kegiatan ini juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning sebagai bagian dari sistem pemantauan terpadu.
Selama pelaksanaan, tidak ditemukan kendala dan kegiatan berjalan dengan lancar.
Kapolsek Langgam, IPTU Jerri P. Sinaga, menyampaikan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla.






















