• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Langsa Musnahkan 545.452 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1.29 Miliar

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Langsa Musnahkan 545.452 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1.29 Miliar

9 April 2026
Sebanyak 20 RT di Batang Kulim Resmi Dilantik, Ini Pesan Kepala Desa

Sebanyak 20 RT di Batang Kulim Resmi Dilantik, Ini Pesan Kepala Desa

9 April 2026
Pengukuhan Satops Patnal Pas Aceh: Komitmen Rutan Takengon Menuju Pemasyarakatan Maju

Pengukuhan Satops Patnal Pas Aceh: Komitmen Rutan Takengon Menuju Pemasyarakatan Maju

8 April 2026
SMP Negeri 14 Takengon Gelar Ujian Tes Kemampuan Akademik

SMP Negeri 14 Takengon Gelar Ujian Tes Kemampuan Akademik

8 April 2026
SMP Negeri 10 Takengon Melaksanakan Ujian Tes Kompetensi Akademik 

SMP Negeri 10 Takengon Melaksanakan Ujian Tes Kompetensi Akademik 

8 April 2026
Kepsek Zakaria Dampingi Tim BPMP Aceh Monitoring TKA Di SMPN 1 Takengon

Kepsek Zakaria Dampingi Tim BPMP Aceh Monitoring TKA Di SMPN 1 Takengon

8 April 2026
Monitoring Peserta TKA SMPN 1 Talengon, Wabup Muchsin Beri Dukungan Moril Dan Apresiasi

Monitoring Peserta TKA SMPN 1 Talengon, Wabup Muchsin Beri Dukungan Moril Dan Apresiasi

8 April 2026
Polisi Sambut Kunjungan Edukasi TK Negeri 2 Puncak Indah Pelalawan

Polisi Sambut Kunjungan Edukasi TK Negeri 2 Puncak Indah Pelalawan

8 April 2026
Polsek Kerumutan Cek Pos Kamling, Tingkatkan Keamanan dan Harkamtibmas Warga

Polsek Kerumutan Cek Pos Kamling, Tingkatkan Keamanan dan Harkamtibmas Warga

8 April 2026
Polisi Sahabat Anak, Bhabinkamtibmas Edukasi Rambu Lalu Lintas ke Siswa TK di Pelalawan

Polisi Sahabat Anak, Bhabinkamtibmas Edukasi Rambu Lalu Lintas ke Siswa TK di Pelalawan

8 April 2026
Polsek Pangkalan Lesung Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Jalintim, Antisipasi Laka dan C3

Polsek Pangkalan Lesung Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Jalintim, Antisipasi Laka dan C3

8 April 2026
Kapolres Kampar Hadiri Panen Jagung Pipil Di Lahan LPHD Rantau kasih

Kapolres Kampar Hadiri Panen Jagung Pipil Di Lahan LPHD Rantau kasih

8 April 2026
Polsek Ukui Intensifkan Patroli Obvit, Antisipasi C3 di Titik Rawan

Polsek Ukui Intensifkan Patroli Obvit, Antisipasi C3 di Titik Rawan

8 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Kamis, April 9, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Langsa Musnahkan 545.452 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1.29 Miliar

by Hengki Syah Jaya
9 April 2026
in Berita, Daerah
0
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Langsa Musnahkan 545.452 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1.29 Miliar
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Langsa – Gempur rokok ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (Bea Cukai Langsa) melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal berupa 545.452 batang rokok senilai Rp.1.293.331.780,- di lingkungan Kantor Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh, pada Kamis, 9 April 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan di bidang cukai sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitas, serta optimalisasi penerimaan negara.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam periode Mei 2025 sampai dengan Februari 2026, dengan nilai barang sebesar Rp.1.293.331.780,- dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp.886.757.053,-.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto menjelaskan bahwa kegiatan ini pelaksanaan pemusnahan telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang, yakni berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-306/MK/KN.4/2025 tanggal 19 November 2025.

Dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor S-142/MK/KNL.0102/2025 tanggal 24 November 2025, serta Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor S-27/MK/KNL. 0102/2026 tanggal 9 Maret 2026.

Dari sisi regulasi, penyelesaian barang hasil penindakan di bidang cukai berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara.

Sementara itu, pengelolaan BMN yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai, termasuk pemusnahan, juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemusnahan merupakan salah satu bentuk pengelolaan barang dan dimaknai sebagai tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang.

“Langkah ini ditempuh untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat, tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, serta menjadi bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan secara akuntabel,” ucap Dwi.

Upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut juga dilaksanakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja, antara lain melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan dibidang cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan, menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal, serta memperkuat perlindungan masyarakat.

“Ke depan, sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait akan terus ditingkatkan guna mendukung efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kerja Bea Cukai Langsa,” tegas Dwi.

Adapun jenis barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek rokok ilegal, antara lain H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman, dan berbagai merek lainnya sesuai data inventaris barang hasil penindakan.

“Keragaman merek tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung dalam berbagai bentuk dan memerlukan pengawasan serta penindakan yang berkelanjutan,” papar Dwi.

Proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel dengan cara rokok dipotong terlebih dahulu untuk menghilangkan bentuk fisik dan kegunaannya, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Dwi Harmawanto juga menyampaikan bahwa tata cara tersebut selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 yang mendefinisikan pemusnahan sebagai kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan/atau sifat hakiki barang kena cukai dan/atau barang lain, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 yang menegaskan pemusnahan sebagai tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN. Dalam ketentuan umum pelaksanaan pemusnahan BMN, pemusnahan juga dapat dilakukan dengan cara dibakar dan pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.

“Dengan demikian, metode pemotongan dan pembakaran tersebut dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak dapat digunakan kembali maupun beredar kembali di masyarakat, sekaligus dilaksanakan sesuai persetujuan pejabat yang berwenang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Dwi.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Langsa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan transparan.

“Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat. Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat pengawasan, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, melindungi masyarakat, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” terangnya.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. Karena itu, pemusnahan barang hasil penindakan menjadi langkah penting dalam menutup rangkaian proses penegakan hukum sekaligus mencegah barang ilegal kembali beredar di masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilayah kerjanya,” imbuhnya.

Bea Cukai Langsa juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, pungkas Dwi optimis.

Diketahui bahwa progres pemusnahan dengan memotong seluruh rokok ilegal memakai mesin dan dibakar secara simbolis di halaman kantor dan selanjutnya dibakar dan dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kota Langsa.

Post Views: 4
Tags: Bea Cukai LangsaKota LangsaPemusnahan Rokok IlegalRokok ilegal
Share196Tweet123Share49
Hengki Syah Jaya

Hengki Syah Jaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Langsa Musnahkan 545.452 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1.29 Miliar

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Langsa Musnahkan 545.452 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1.29 Miliar

9 April 2026
Pengukuhan Satops Patnal Pas Aceh: Komitmen Rutan Takengon Menuju Pemasyarakatan Maju

Pengukuhan Satops Patnal Pas Aceh: Komitmen Rutan Takengon Menuju Pemasyarakatan Maju

8 April 2026
SMP Negeri 14 Takengon Gelar Ujian Tes Kemampuan Akademik

SMP Negeri 14 Takengon Gelar Ujian Tes Kemampuan Akademik

8 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In