A1news.co.id | RIAU ||Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya, Senin, 13 April 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel piket Polsek Langgam di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada pukul 10.25 WIB.
Kapolsek Langgam, IPTU Jerri P. Sinaga, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya serta dampak hukum dari praktik pembakaran hutan dan lahan.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami risiko karhutla serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan,” ujarnya.
Selain memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, kegiatan ini juga dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari sistem pemantauan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau.
Sasaran kegiatan adalah masyarakat di wilayah hukum Polsek Langgam, dengan hasil utama meningkatnya kesadaran warga mengenai bahaya karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa kendala berarti. Polsek Langgam menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan sosialisasi karhutla guna mencegah terjadinya bencana asap di wilayah Kabupaten Pelalawan.






















