
A1news.co.id , Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,94 kilogram serta 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IM (24) di Kota Pekanbaru.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, melalui Kasubdit III Kompol Ade Zaldi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III pada Sabtu (30/5/2026) terkait rencana penyelundupan sabu dari negara jiran menuju wilayah Riau.
“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia,” ujar Kompol Ade Zaldi, Selasa (9/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke Kabupaten Bengkalis dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pemantauan di perairan Teluk Latak yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut.

Penyisiran dilakukan hingga Senin dini hari. Namun, target yang dicari belum berhasil ditemukan. Setelah dilakukan profiling dan pendalaman informasi lebih lanjut, petugas memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Kota Pekanbaru.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim kembali mendapatkan informasi bahwa target akan melakukan transaksi di kawasan salah satu hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan IM yang saat itu berada di dalam sebuah mobil Honda Brio warna putih.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 6,94 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan 969 cartridge etomidate merek Yakuza yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Tidak hanya narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio yang digunakan tersangka serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram itu,” kata Kompol Ade.
Dari hasil perhitungan kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Sementara nilai ekonomis narkotika yang disita ditaksir mencapai Rp9.849.150.000 apabila berhasil diedarkan di masyarakat.
“Total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000 jika sempat beredar di masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka IM, dirinya belum mengetahui tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut karena masih menunggu instruksi dari seseorang bernama Long Chu yang kini masuk dalam penyelidikan aparat.
IM juga mengaku sudah tiga kali diperintahkan untuk menjemput narkotika. Pada pengantaran pertama dan kedua, ia menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta. Sementara untuk pengantaran ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena upah baru diberikan setelah pekerjaan selesai.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.”Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kompol Ade Zaldi. (Endang.s)
*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*



Tidak ada komentar