 {"id":11035,"date":"2024-06-04T02:50:52","date_gmt":"2024-06-04T02:50:52","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=11035"},"modified":"2024-06-04T02:57:30","modified_gmt":"2024-06-04T02:57:30","slug":"polda-aceh-satu-dari-tujuh-polda-yang-menerapkan-uji-pembuatan-sim-wajib-ada-bpjs","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2024\/06\/04\/polda-aceh-satu-dari-tujuh-polda-yang-menerapkan-uji-pembuatan-sim-wajib-ada-bpjs\/","title":{"rendered":"Polda Aceh, Satu Dari Tujuh Polda Yang Menerapkan Uji Pembuatan SIM Wajib Ada BPJS\u00a0"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Banda Aceh<\/span><\/span>&#8211; Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memulai uji coba untuk aturan baru pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dimana mereka yang mengajukan pembuatan SIM harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Peraturan baru membuat SIM ini akan diujicobakan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Ya, uji coba implementasi pembuatan SIM baru ini akan dilakukan di tujuh wilayah kepolisian daerah dan kita akan laksanakan mulai tanggal 1 Juli tahun 2024.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,&#8221; ujar\u00a0\u00a0Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang menekankan partisipasi masyarakat dalam BPJS Kesehatan, menjadi dasar peraturan baru pembuatan SIM ini.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Untuk saat ini, Nunung Nuryartono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, menjamin bahwa pelaksanaan aturan ini tidak akan mengganggu masyarakat atau menyebabkan masalah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan dorongan untuk berpartisipasi aktif dalam pelayanan publik kemudian mengurangi proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan penundaan yang tidak perlu,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ini penting untuk digaris bawahi, malah lebih cepat dan lebih mudah bagi masyarakat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Selain memastikan bahwa semua orang yang terlibat benar-benar berpartisipasi, pemohon tersebut harus memastikan bahwa mereka benar-benar berpartisipasi. &#8220;Karena prinsip JKN adalah kolaborasi,&#8221; tukasnya.(SM)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Banda Aceh&#8211; Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memulai uji coba untuk aturan baru pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi). &nbsp; Dimana mereka yang mengajukan pembuatan SIM harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif. &nbsp; Peraturan baru membuat SIM ini akan diujicobakan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. &nbsp; &#8220;Ya, uji coba implementasi pembuatan SIM baru ini akan dilakukan di tujuh wilayah kepolisian daerah dan kita akan laksanakan mulai tanggal 1 Juli tahun 2024. &nbsp; Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,&#8221; ujar\u00a0\u00a0Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo. &nbsp; Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang menekankan partisipasi masyarakat dalam BPJS Kesehatan, menjadi dasar peraturan baru pembuatan SIM ini. &nbsp; Untuk saat ini, Nunung Nuryartono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, menjamin bahwa pelaksanaan aturan ini tidak akan mengganggu masyarakat atau menyebabkan masalah. &nbsp; &#8220;Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan dorongan untuk berpartisipasi aktif dalam pelayanan publik kemudian mengurangi proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan penundaan yang tidak perlu,&#8221; katanya. &nbsp; Ini [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":11036,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-11035","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11035","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11035"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11035\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11040,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11035\/revisions\/11040"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11036"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11035"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11035"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11035"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}